Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Lalai

Selasa 04-04-2023,04:45 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  BACA JUGA:Solid Dukung AHY, Demokrat Prabumulih Datangi Pengadilan Negeri   Dalam SE itu perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Adapun pembayaran THR dilarang dilakukan secara dicicil.   Nah, terkait itu Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Prabumulih terkait kewajiban membayar THR.   BACA JUGA:Sebelum Lebaran Pemkot Prabumulih Bakal Cairkan Insentif RT, Guru Ngaji dan Lainnya Selama 4 Bulan   Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH. Bahkan saat ini, pihak Disnaker telah mengirim nota dinas ke Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. "Untuk dibuat surat edaran Walikota, dan disampaikan ke perusahaan," kata suami Anggota Legislatif PKS Hj Nurlisna ini.   Disampaikan Sanjay, bila ternyata nantinya ada perusahaan tak patuh terhadap SE tersebut, dalam hal ini terlambat melakukan pembayaran akan diberi sanksi.    BACA JUGA:Baru 1 Subkontraktor Bayar Pajak Galian C Tol Prabumulih   Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.   Sedangkan untuk perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi administratif.   BACA JUGA:Penyelesaian Tol Indralaya - Prabumulih Terus Dikebut, Hanya RAM 1 dan 4 Dibuka     "Sanksi berupa teguran tertulis, pematasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," tukasnya mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.(08)      
Tags : #tunjangan hari raya #thr #sanjay yunus #perusahaan #disnakertrans
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini