Selundupkan Ganja 52 Kilogram, BNN Banten Ringkus Oknum TNI

Senin 08-05-2023,15:04 WIB
Editor : Arafik

SERANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil meringkus oknum prajurit TNI berpangkat Kopda berinisial N (33), warga Aceh  atas kasus penyelundupan ganja.

BACA JUGA:Anies Optimis Raih Kemenangan di Pilpres 2024, Mengaku Terbiasa Tak Diunggulkan Survei

N tercatat masih aktif berdinas di Kodam Iskandar Muda. Dia nekat menyelundupkan ganja bersama satu pelaku lainnya dengan inisial PL (43), warga Aceh yang bekerja sebagai wiraswasta.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin malam (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah indekos Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang.

BACA JUGA:VIRAL! Bukan Assalamualaikum, Ini Salam yang Diajarkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun

BACA JUGA:Luas Wilayah Kabupaten Banyuasin Bertambah 429,766 KM Persegi, Kok bisa?

"Jadi, informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang," ucap Kombes Rachmad dikutip dari JPNN Banten, Senin (8/5).

Kombes Rachmad menjelaskan ganja yang dibawa dari Aceh menggunakan roda empat atau mobil pribadi.

BACA JUGA:Sertifikat Balita Sehat Menjadi Syarat Masuk SD di Kota Prabumulih

"Ganja yang diselundupkan kedua pelaku sebanyak 52.015 gram (52 Kilogram) dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau," ujarnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Tanpa Apk! Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu Setiap Hari

BACA JUGA:Dicoba Yuk!, Dapat Saldo DANA Gratis Rp750 Ribu Cuma dari Login Aplikasi Ini?

"Jadi, dari pengungkapan ini dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelematkan 26 ribu generasi penerus bangsa," kata Kombes Rachmad. (*)

 

Kategori :