MUBA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Petugas sekuriti PT Medco Energi Kaji berhasil mengagalkan aksi pencurian kabel milik perusahaan yang dilakukan dua warga Lais Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juga Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Keduanya yakni Husyanto (43), warga Desa Epil, Kecamatan Lais dan Erpin (49), warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi keduanya terjadi pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB di lokasi yard C PT Medco Energy Kaji, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Keberadaan Neyza Rahayu Anaya Hingga Kini Masih Misterius, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Managemen Alfamart dan Alfamidi Minta Konsumen Laporkan Jika Dipaksa Bayar Parkir
Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kV yang panjangnya lebih kurang 100 meter.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengatakan modus dua pelaku ini yakni dengan cara menggunting pagar dengan gunting behel.
BACA JUGA:AUTO CUAN! 10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2023
BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 782.000 dari Aplikasi Ini
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan keduanya langsung diamankan ke Polsek Lais,” ujar Kapolsek.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kV, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin ikut mengamankan tersangka menjelaskan keduanya telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Hibah Eks Bioskop Nasional ke Pemkot Prabumulih Terancam Batal, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Tak Ingin Hanya Sekedar Melengkapi Kuota Perempuan, Hj Riantini Siap Perjuangkan Ini