KETAPANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID -Empat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang melakukan tindakan tak terpuji lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu Diungkap Polres Samosir, Pelaku Ditangkap di OKU Sumatera Selatan
Mirisnya, peristiwa itu terjadi di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Empat Satpol PP yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu itu kemudian diamankan oleh polisi.
Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.
BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Ini Curhatan Perguruan Pencak Silat Abdi Negara Pada Ketua KONI Prabumulih
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Negara Ini Sangat Anti LGBT, Sampai Bisa Hukum Mati Bagi Pelaku
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Samsung 1 Jutaan
Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
BACA JUGA:NGERI! Dalam Semalam, 3 Warga Kota Prabumulih Kehilangan Motor di Teras Rumah
BACA JUGA:Pastikan WBP di Kabupaten Langkat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024, Segini Jumlahnya