BACA JUGA:PT TEL Buka Lowongan Kerja Magang, Ini Syarat dan Kualifikasinya
"Untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba, untuk dapat bekerjasama membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba," ajak Imam.
Menurutnya, tersangka dan barang bukti telah limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Sosialisasi Pelayanan PB, CB, dan CMB kepada Warga Binaan
BACA JUGA:KEREN! SMPN 7 Prabumulih Gelar Perpisahan Siswa di Mall
Dan untuk tersangka sandiri lanjutnya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00. *