Ternyata Oknum PNS Disdik yang Diringkus Polisi Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Kamis 15-06-2023,19:25 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di 42 Perguruan Tinggi di Asean, Asia dan Eropa, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Meriahnya Anniversarry ke-10 BTS, Berikut 3 Fakta Menariknya

Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku WV di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. 

"Pelaku diamankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih," tukasnya.

BACA JUGA:Berkat Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Mantan Kadisdik Kota Prabumulih Gugat Presiden Jokowi Rp13,7 Miliar, Ini Kasusnya

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *

Kategori :