Nah, setelah itu korban langsung melapor. Dan atas dasar laporan dari korban, tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
"Penangkapan saat pelaku sedang berada di depan rumahnya, dan langsung melakukan penangkapan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyidikan," tuturnya.
BACA JUGA:Masyarakat Khawatir Prabumulih Darurat LGBT, Wawako Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat
BACA JUGA:Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV Masjid, Polisi Buru Pelaku
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Yakni 1 (Satu) Helai Baju Kaos Lengang Pendek Warna Hitam bercorak tulisan warna putih. 1 (Satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Biru Dongker. 2 (Dua) Buah Kunci Obeng. 10 (Sepuluh) Buah Kunci - Kunci (Alat Bengkel). 2 (Dua) Buah Komponen Alat Motor
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yg yang sama gar Pasal 363 KUHP pernah dihukum 1 (Satu) Kali Penahanan," jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Tewas dengan 45 Luka Tusuk Diringkus, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Kasus Penusukan di Pasar Prabumulih Belum Terungkap, Keluarga Minta Bantuan Hotman Paris
Dihadapan petugas polisi, pelaku mengaku tepaksa mencuri. "Saya terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, sedangkan saya ini pengangguran. Uang beli rokok saja tidak punya," katanya.
Dilanjutkan pria bertato di lengan kanan dan kiri nya itu, dia melakukan aksinya bukan hanya sekali. Tetapi sudah pernah melakukan hal yang sama dan membuatnya harus dipenjara. "Dulu pernah dipenjara," tukasnya.(*)