Terlepas pengumuman ditunda-tunda hingga saat ini, Namun berdasarkan pasal 131 ayat 2 undang-undang Pemilu, 60 hari kerja itu tandanya besok 18 Agustus diumumkan. dihitung sejak 29 Mei jika disesuaikan dengan pasal 99 huruf e, berhalangan atau akibat lain sesuai peraturan undang-undang.
BACA JUGA:Hari Kemerdekaan, Bayi Kembar Tiga Lahir di RSUD Prabumulih
Bawaslu juga sudah mengucapkan terima kasih atas dedikasi komisioner Bawaslu kabupaten kota, banyak Harapan yang ditautkan kiranya agar komisioner yang terpilih adalah yang terbaik. Semoga para peserta yang saat ini sedang deg-degan menunggu pengumuman, tidak dikerjakan dengan hasil karena pelaksanaan tahapan tidak sesuai dengan timeline. (*)