BACA JUGA:Kunjungi Desa Muara Sungai, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN
“Saya mendapat informasi dari petugas bahwa NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik. Oleh karena itu Peserta JKN kini dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik. Cukup hanya menggunakan NIK yang ada di KTP saja sudah bisa dilayani di fasilitas kesehatan,” ucap Ari.
Ari juga mengatakan bahwa langkah BPJS Kesehatan sudah tepat dengan menghadirkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini menurutnya sangat bermanfaat. Pasalnya, hampir semua informasi mengenai Program JKN sudah lengkap dalam aplikasi ini.
“Melalui Aplikasi Mobile JKN kita dapat melihat informasi seputar JKN dimanapun dan kapanpun, semua informasi mengenai Program JKN bisa diakses melalui smartphone kita, melihat status kepesertaan, ubah faskes, ubah alamat, menyampaikan keluhan, antrean online dan masih banyak lagi yang bisa diakses melalui aplikasi ini, sesuai dengan slogannya, Dengan Mobile JKN, Semua Dalam Genggaman,” kata Ari. (*)