ASN Prabumulih Dilarang Terlibat Politik, Ridho Yahya: Dicopot Lebih Mulia

Senin 11-09-2023,04:43 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

Sementara itu inspektur Daerah kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Aturan ASN dilarang berpolitik tersebut kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Kalau ada laporan atau kedapatan maka akan diberi sanksi tegas," tuturnya mengatakan adapun sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.(*)

Kategori :