1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bukan Warga Negara Asing (WNA)
2. Harus berusia minimal 18 Tahun
3. Berdomisili Jabodetabek, Bandung, Semarang, Denpasar, Palembang dan juga Surabaya.
4. Dan yang pasti berpenghasilan Rp 3 juta per bulannya.
Dan perlu kamu ingat bahwa, dengan merebaknya kasus nasabah yang gagal membayar pinjol tersebut akan mendapatkan sanksi, yakni akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan serta ketentuan oleh aplikasi pinjol tersebut.
BACA JUGA:Review Aplikasi Pinjol Danafix, Dulu Berlisensi OJK sekarang Tutup Permanen?
BACA JUGA:Ulas Tuntas! Berikut Cara Pinjam Uang Adapundi, Pinjol Terpercaya OJK
Serta apabila terjadi keterlambatan dalam proses membayar, maka akun tersebut bisa saja di blokir serta tak tidak bisa melakukan transaksi jenis apapun.
Jadi, bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online hendaklah membayar tepat waktu, dan jangan di tunda-tunda ya! (ern)