"Hutama Karya dalam hal ini turut berbelasungkawa kepada korban dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul ini," kata Branch Manager Ruas Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal kepada wartawan.
Lebih lanjut Syamsul Rijal mengingat dan mengimbau kepada pengendara ataupun pengguna jalan tol untuk memperhatikan kecepatan dan mematuhi aturan yang ada di jalur tol.
Adapun hal yang harus diperhatikan ungkap dia, yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, serta memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
"Agar kiranya aturan dan tata tertib dipatuhi, karena keselamatan itu nomor satu," pungkasnya.(*)