KPU Prabumulih Tunggu Pusat, Terkait Putusan MA Atas Aturan Mantan Napi Korupsi yang Nyaleg
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, saat ini tengah menunggu pemberitahuan resmi dari
KPU pusat atas keputusan Mahkamah Agung terkait pencalonan narapidana kasus korupsi dalam pemilihan umum.
Dimana dalam putusannya, MA mencabut dua pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA:2024 Gedung KPU Prabumulih Bakal Dibangun, Prioritas Gudang Penyimpanan Logistik
BACA JUGA:Taat Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KPU Dapat Penghargaan
Adapun dua pasal yang dicabut tersebut adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Dengan putusan MA ini, maka mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum.
Dengan demikian, eks napi korupsi harus menunggu selama 5 tahun setelah tanggal pembebasan mereka sebelum bisa maju sebagai calon.
BACA JUGA:Wow KPU Prabumulih Lakukan Verfak Ijazah Bacaleg Hingga ke Jakarta
BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPT Kota Prabumulih Berjumlah 142.370 Pemilih
"Kalau pemberitahuan resmi belum, tapi baru mengetahui dari media. Jadi kami menunggu pemberitahuan resmi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Kosim Cik Ming, dibincangi Selasa 3 Oktober 2023.
Namun jika keputusan itu benar-benar dilaksanakan pada pemilu 2024 ini sambung Cik Ming, pihaknya siap untuk melaksanakannya. "Tentunya kami siap," ucapnya.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Pemkab Mempawah Siapkan Dana Hibah untuk KPU
BACA JUGA:KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Selatan, Berikut Nama-namanya