"Korban mengalami luka robek 5 jahitan, di bagian kepala sebelah kanan. Dan korban melapor ke Polres Prabumulih," ucapnya.
Nah, berdasarkan laporan itulah, polres Prabumulih melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyidik lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Tawuran di Prabumulih, Netizen: Terkurung Nangis
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP. "Tentang tindak pidana pengeroyokan," tukasnya.(*)