Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
BACA JUGA:Sejumlah Komisioner Tersingkir di 20 Besar Calon Anggota KPU Prabumulih, Siapa Masuk Daftar?
Kemudian kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).(*)