Jangan Biarkan Menumpuk, Begini Cara Tukar Uang yang di Tarik BI

Selasa 05-12-2023,11:51 WIB
Reporter : Erna
Editor : itdisway

Jangan Biarkan Menumpuk, Begini Cara Tukar Uang yang di Tarik BI

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Jangan biarkan menumpuk, sebab saat ini Bank Indonesia (BI) tengah membuka pelayanan dalam penukahan uang melalui aplikasi PINTAR BI.

Seperti yang kita tahu, nilai Rp 1.000 bergambar kelapa sawit TE 1993 dan Rp 500 bergambar bunga melati TE 1991 dan 1997 resmi dicabut atau ditarikndari peredaran.

Namun jangan risau, pasalnya pada 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033 mendatang tiga jenis uang logam ini masih dapat ditukarkan melalui Bank Indonesia.

BACA JUGA:Rugi Kalau Dibuang, Uang Koin ini Ternyata Bernilai Fantastis Pantas Diburu Kolektor

Nah, bagi kamu yang memiliki jenis uang logam atau uang kuno seperti dituliskan sebelumnya, jangan dibuang mending tukarkan langsung ke Bank Indonesia (BI).

Dari pada menumpuk di rumah dan bingung bagaimana cara mengelola uang kuno tersebut, kamu dapat melakukan langkah berikut untuk cara penukarannya.

Tak hanya itu, layanan penukaran bisa juga dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI diseluruh Indonesia.

BACA JUGA:Disebut Mengandung Emas Bernilai Fantastis, Ini 7 Uang Koin yang Gencar Diburu Kolektor

Namun, apabila hendak melakukan penukaran bisa melalui aplikasi PINTAR atau mengakses https://www.pintar.bi.go.id

Mengenai hal itu, penukaran harus mengacu pada ketentuan ataupun informasi yang telah ditetapkan mengenai jadwal dan layanan Publik BI.

Dilansir dari laman SUMEKS.CO, ada beberapa ketentuan yang berlaku oleh Bank Indonesia yang mana jika kondisi uang tersebut mengalami rusak maupun lusuh.

BACA JUGA:Rambut Mulai Memutih, Waktunya Pakai Belimbing Wuluh Cara Mudah Hilangkan Uban Hingga ke Akar

Disebutkan bahwa, apabila uang logam atau koin lebih besar yakni dalam hal pisik 1/2 namun masih dikenali aslinya.

Hal imi tentunya masih dapat di ganti sesuai jumlah nominal yang ditukarkan.

Kategori :