H-3 Pemilu, Bawaslu Prabumulih Ingatkan Caleg Turunkan APK
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tinggal menghitung jam, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Presiden - Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota akan memasuki masa tenang.
"H-3 pelaksanaan pemilu, yakni di tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 itu memasuki masa tenang," kata Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma.
Nah, selama itu seluruh peserta pemilu atau Calon Legislatif (Calon) dilarang untuk berkampanye dan melakukan aktifitas yang mengarah ke kampanye.
"Selama masa tenang, apapun yang mengarah ke kampanye itu dilarang, terlebih melakukan pelanggaran money politik.
BACA JUGA:Lapang..! H + 1 Pemilu Petugas KPPS Langsung Terima Gaji
BACA JUGA:Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Prabumulih Tetap Buka Pelayanan untuk Masyarakat
Kita juga mengimbau kawan-kawan Caleg dan partai politik agar tidak melakukan pelanggaran money politik khususnya di hari tenang," tegasnya.
Selain itu, selama masa tenang pihaknya juga kepada para caleg dan peserta Pemilu lainnya untuk menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) secara mandiri.
"Tidak boleh ada atribut kampanye apalagi pelaksanaan kampanye. Jadi kita ingatkan agar APK segera diterbitkan," tegasnya.
Sebab ungkap Afan selama masa tenang, masyarakat bisa memilih dan berfikir siapa yang akan dipilih.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Gelar Kegiatan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Ini Pesannya
BACA JUGA:Puncak Pemilu 14 Februari, Petugas Pengawas Pemilu Prabumulih Wajib Hidupkan HP
"Waktunya masyarakat memilih dan berfikir siapa yang akan mereka pilih, dengan tanpa adanya APK," ungkapnya.
Ditanya bila nyatanya APK tak diturunkan secara mandiri oleh Caleg? Pria berpostur tinggi ini menyampaikan pihaknya yang akan melakukan penertiban.