Ida Bersyukur, Operasi Caesarnya ditanggung JKN

Kamis 09-05-2024,11:10 WIB
Reporter : Inforial
Editor : Ros Diana

“Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun dengan operasi caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

Jika fasilitas persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak memadai maka FKTP dapat merujuk persalinan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, jika berada dalam kondisi yang darurat maka keselamatan pasien harus diutamakan dan bisa langsung dibawa ke Rumah Sakit tanpa meminta rujukan dari FKTP,” jelas Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Dwi mengungkapkan bahwa akses pelayanan JKN kini cukup mudah, hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Digital di Aplikasi Mobile JKN peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

“Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan tentunya memberikan kemudahan untuk peserta.

Kini, peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai Identitas Peserta Program JKN yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk anak yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga.

Hal ini dikarenakan data peserta terintegrasi dengan Sistem di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” ungkap Dwi.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) di rumah sakit.

Dwi berharap dengan kehadiran petugas BPJS Satu ini dapat menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien yang mengakses layanan JKN agar berbagai permasalahan dan kendala yang ditemui oleh peserta bisa diselesaikan dengan cepat sehingga dapat meningkatkan kepuasan peserta.

BACA JUGA:96 Persen lebih Masyarakat Terjamin JKN, OKU Selatan Gapai UHC

BACA JUGA:Bebas Ribet, JKN Tuntas Biayai Pengobatan Nurjanah

“Untuk peserta JKN yang membutuhkan informasi atau memiliki kendala dalam mengakses pelayanan JKN, tidak perlu lagi melapor ke Kantor BPJS Kesehatan cukup menghubungi petugas BPJS SATU.

BPJS Kesehatan telah memasang poster BPJS SATU di beberapa titik strategis di Rumah Sakit yang berisi nama, foto dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

Kemudahan akses informasi, kemudahan menyampaikan keluhan, kritik dan saran serta cepat memberikan solusi, hal ini tentunya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN,” ucap Dwi.(soc)

Kategori :