"Dapat 58 juta dari hipnotis itu," ucapnya yang mengaku sudah pernah masuk penjara di Provinsi Riau karena kasus serupa.
Sedangkan tersangka Yendi Saputra dengan tertunduk lesu mengakui perbuatannya dan mendapat keuntungan Rp 48 juta.
"Saya dapat keuntungan 48 juta dari hasil hipnotis korban," tukas pemuda pengangguran ini.(*)