Terhadap pelaku pihak kepolisian melakukan interogasi. "Pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
Terhadap pelaku pihak kepolisian melakukan interogasi. "Pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)