ASN Dikeroyok di Jalan Bima Prabumulih, Motornya Dirampas Pelakunya Tiga Orang

Rabu 12-06-2024,19:17 WIB
Reporter : Erna
Editor : Al Azhar

Terhadap pelaku pihak kepolisian melakukan interogasi. "Pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Kategori :