Bukannya Bikin Romantis, Suami di Prabumulih Pukul Istri Berkali - Kali, Kini Huni Jeruji Besi

Sabtu 15-06-2024,19:14 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

"Kami terus melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku. Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Petugas tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut," jelas AKP Herli Setiawan.

Kasat reskrim melanjutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. 

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Sering Ancam Korban hingga KDRT

BACA JUGA:12 Anak Bermalam di Rumah Singgah Prabumulih, 4 Dikirim ke OI Pagi Ini

Sementara akibat perbuatannya, Sucipto dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Pelaku terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tukasnya.(*)

Kategori :