Senada diungkapkan Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktriama. Ia meminta Panwascam hingga PKD untuk bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.
"Sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melapor ke Bawaslu atau KPU jika belum atau tidak tercikolit," ujarnya.
BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Awasi Apotek, Ini Daftar 41 Apotek yang Kantongi SIA dan SIPA
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kurban 3 Sapi, Ini Lokasi Sholat Ied dan Penyembelihan Kurban
Terpisah, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed menuturkan pihaknya akan melakukan patroli untuk pengawasan kawal hak pilih di kota Prabumulih.
"Tim Bawaslu Kota Prabumulih nantinya akan patroli akan mendampingi Panwascam dan PKD. Untuk mengawasi pencoklitan dan memastikan progres pencoklitan terus berjalan dan sesuai prosedur," tambahnya.(*)