Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna mencegah kegiatan yang merugikan ini.
Pihak kepolisian mengingatkan orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka, demi mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti balap liar.
BACA JUGA:Curi Kabel Tembaga di Ruas Tol Prabumulih Senilai Rp21 juta, Warga Ogan Ilir Diringkus Tim Macan RKT
Pelaku balap liar dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana dan denda maksimal Rp3 juta.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Prabumulih, serta mengurangi kegiatan yang merugikan serta berpotensi membahayakan ini di masa depan.(*)