Selamat! 52 BPD Kecamatan RKT Terima Perpanjangan SK
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sebanyak 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Anggota BPD dengan mengenakan seragam putih hitam itu, menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj Wali Prabumulih dan diserahkan oleh Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE MSi.
Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan di aula kantor Camat RKT. "53 BPD sudah menerima perpanjangan masa jabatan," kata Satria Karsa, Senin 22 Juli 2024.
Satria Karsa menuturkan, perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Wisata Jeruk di Desa Sinar Rambang, Langsung Petik dari Batang
Dimana dalam undang - undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 2 tahun.
"Kita menjalankan undang - undang, sesuai UU itu jabatan BPD juga diperpanjang," tuturnya.
Satria Karsa berpesan agar, perangkat desa atau BPD bekerja sesuai tufoksi.
"Syukuri dengan perpanjangan masa jabatan BPD ini bekerjalah sesuai tufoksi sebagai mitra Kades dalam membangun Desa," tukasnya.
BACA JUGA:Pelaksanaan PIN Polio 23 Juli, Dinkes Prabumulih Siapkan 365 Pos Pelayanan
Sebelumnya, sebanyak 12 Kepala Desa di Kota Prabumulih telah diperpanjang masa jabatannya dari 6 jabatan menjadi 8 jabatan.
12 Kepala Desa di Kota Prabumulih itu yakni, Desa Pangkul, Desa Muara Sungai. Desa Tanjung Telang, Desa Tanjung Menang.