Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu

Jumat 26-07-2024,09:30 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

"Kemudian satu buah pir kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba

BACA JUGA:Pemuda 'Avatar' di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kasusnya Tak Disangka

"Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 M," tukasnya.(*)

Kategori :