Cemburu Membara: Junaidi Bacok Meilani di Jalan Lingkar Prabumulih

Jumat 02-08-2024,10:27 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Warga juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.

Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Junaidi kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

BACA JUGA:ASN Dikeroyok di Jalan Bima Prabumulih, Motornya Dirampas Pelakunya Tiga Orang

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP B. Sijabat, mengungkapkan bahwa Junaidi telah ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Junaidi kini menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena rasa cemburu setelah melihat Meilani bersama pria lain. 

Junaidi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba

BACA JUGA:Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi

Saat ini, Junaidi masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. (*)

Kategori :