PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Meski telah menjalani hukuman penjara dua kali, Novriansyah alias Baang tampaknya belum kapok.
Warga yang tinggal di Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini kembali terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, Novriansyah ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Jonson. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat tinggalnya.
Selain menangkap Novriansyah, petugas juga menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan total berat 14,34 gram yang disimpan dalam dua kotak rokok, 12 lembar plastik klip bening, serta dua unit handphone.
BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Gabungan: Pelaku Pencurian Kambing Ditangkap di Prabumulih
BACA JUGA:Miris! Pelajar di Kota Prabumulih Terlibat Aksi Pencurian, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, bersama Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH, dan KBO Res Narkoba, Ipda Rudiono SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan meningkatnya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menanggapi laporan masyarakat, Kasatres Narkoba segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," jelas Endro Aribowo.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Novriansyah di kontrakannya.
"Pada saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam kotak rokok dekat pelaku," tambah Endro Aribowo.
BACA JUGA:Tak Terima Pindah Tempat Kerja, Tukang Bangunan Meninggal Usai Ditusuk
BACA JUGA:Duh...Hendak Potong Rambut di Salon, ASN Prabumulih Dianiaya Pakai Parang : Telinga Luka 5 Jahitan
Dengan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres juga menegaskan bahwa Novriansyah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," katanya.