PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – PT KAI Properti di wilayah hukum Polres Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta akibat pencurian besi behel.
Pelaku, yang dikenal sebagai Rismanto alias Mantok (47), adalah seorang buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pada 11 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan stasiun di Jalan Veteran.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pencurian terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada malam itu, pelaku mencuri sejumlah barang, termasuk atap spandek sepanjang 6 meter sebanyak 95 lembar, besi behel sebanyak 6 batang, 1 buah kloset duduk, besi siku 3x3 sebanyak 3 batang, dan besi ulir 13 sebanyak 5 batang.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Tindak Lanjut Program Stunting dengan Bantuan Sembako dan Edukasi
BACA JUGA:Penggelapan Uang Perusahaan, Admin PT di Prabumulih Terlibat Kasus Rp577 Juta
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, SH MH, menyebutkan bahwa total kerugian PT KAI Properti mencapai Rp 31.068.000.00.
Setelah laporan dari Dzamar Gelbi, karyawan PT KAI Properti, kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 18 batang besi behel dengan diameter 10 mm dan panjang sekitar 12 meter masing-masing, serta 4 batang besi behel dengan diameter yang sama tetapi panjangnya sekitar 6 meter masing-masing.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (*)