Dugaan Mark-Up Proyek Gedung BLK UPTP Prabumulih, Kerugian Negara Mencapai Rp7,2 Miliar

Rabu 25-09-2024,11:20 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Proses penyelidikan mengenai dugaan mark-up dalam proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI masih berlangsung.

Penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengubah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan akan segera ada penetapan tersangka.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan mempresentasikan perkembangan terkait potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp29 miliar.

"Harap bersabar, kabar mengenai perkembangan terbaru akan disampaikan pada akhir September atau awal Oktober. Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK, pada Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Tiga Pasangan Calon Siap Berkompetisi di Pilkada Prabumulih 2024, Nomor Urut Sudah Ditentukan!

BACA JUGA:Efisiensi Pertanian melalui Pupuk Organik Cair, Inisiatif BPP Prabumulih Timur untuk Pengelolaan Limbah Ternak

Wiwin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polda Sumsel pada Oktober 2023. 

Penyidik Subdit III Tipidkor kemudian melakukan pengumpulan data dan bukti yang mendorong peningkatan status kasus.

"Status kasus telah dinaikkan ke penyidikan. Sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, dan hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar," ungkap Wiwin.

Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih terletak di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Proyek ini merupakan inisiatif Kemenaketrans tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp29.856.169.129,19.

 

Kategori :