PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga yang ingin mengecek status pendaftaran mereka bisa melakukannya melalui platform DPT online.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt, menyatakan, "Bagi masyarakat yang belum terdaftar, diharapkan untuk segera melapor kepada KPU Kota Prabumulih, PPK, atau PPS."
Ia juga menambahkan bahwa individu yang melapor akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. "Proses untuk mereka yang melapor akan segera dilakukan," jelasnya.
Marta mengingatkan agar warga Kota Prabumulih yang memenuhi syarat memilih untuk memastikan nama mereka ada dalam DPT agar dapat menggunakan hak suara mereka.
BACA JUGA:Menjaga Netralitas, Edaran Penting untuk ASN Prabumulih di Pilkada 2024.
"Pastikan untuk menggunakan hak suara Anda dalam pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November mendatang," imbuhnya.
Diketahui, KPU Kota Prabumulih telah melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan DPT dalam rangka pemilihan gubernur dan kepala daerah 2024.
Jumlah DPT yang ditetapkan adalah 144.157 pemilih, yang terdiri dari 73.195 pemilih perempuan dan 70.962 pemilih laki-laki, tersebar di 37 kelurahan dan 281 tempat pemungutan suara (TPS).