Kembali Terjerat, Rudi Salam Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Kamis 03-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Rudi Salam, yang dikenal sebagai Rudi Musa, kembali berhadapan dengan hukum meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman akibat kasus narkoba. Kali ini, ia ditangkap sebagai bandar narkoba.

Penangkapan berlangsung pada malam hari, tepatnya pada 30 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh AKP Jonson SH MSi, berhasil menangkap Rudi di sebuah rumah di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, Kepala Polres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, menjelaskan rincian penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di area tersebut.

"Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam menangani kasus ini. Setelah menerima laporan mengenai rencana Rudi untuk melakukan transaksi narkoba, kami segera melakukan penyelidikan dan penyergapan," kata Kapolres Endro.

Saat penggerebekan, Rudi ditemukan dan langsung diperiksa. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. 

Selain itu, barang bukti lain seperti kartu ATM dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini

BACA JUGA:Gagalkan Operasi BBM Ilegal: Satgas Prabumulih Sita 8.000 Liter dalam Waktu Singkat

Kapolres menegaskan bahwa Rudi akan dikenakan pasal berat terkait narkotika. 

"Ia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang besar," ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudi mengakui kesalahannya dan menyebutkan bahwa ia terjerat kembali karena faktor ekonomi. "Saya tidak punya pekerjaan," katanya dengan penyesalan. 

Kategori :