PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim unit reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Nendri, SH, yang berhasil menangkap tersangka bernama Irwansyah alias Ir (26) di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah ia diketahui menjual sepeda motor curian kepada seseorang di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 17.35 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Heru Saputra, korban pencurian yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya ke SPK Polsek Prabumulih Timur pada hari yang sama.
BACA JUGA:Tim Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah
BACA JUGA:Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku
Heru menyatakan bahwa motornya diparkir di garasi mess tempatnya bekerja, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, segera memerintahkan penyelidikan. Tim unit reskrim bekerja cepat dan berhasil mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Dalam waktu singkat, tim menemukan bahwa Irwansyah berada di Jalan Gunung Kemala dan segera bergerak untuk menangkapnya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat pada Senin, 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depan Toko Ebit Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur
Setelah ditangkap, Irwansyah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, ia mengakui telah menjual sepeda motor curiannya di Tanah Abang, Kabupaten PALI. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali motor Honda Beat milik korban.
“Kami senang bisa mengembalikan barang bukti kepada korban,” kata AKP Barisi Sijabat. Ia menambahkan bahwa Irwansyah akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.