Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Mahasiswa Prabumulih Rugi 66 Juta

Rabu 23-10-2024,11:50 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tindakan yang dilakukan oleh FS (18), seorang mahasiswa asal Kota Prabumulih, sangat mengejutkan dan patut dicontohkan sebagai peringatan.

FS, yang tinggal di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, telah memeras temannya yang bernama DN (19) dari Muara Enim. 

Ia mengancam DN dengan akan menyebarluaskan video yang tidak senonoh jika tidak diberikan sejumlah uang.

Merasa tertekan, DN akhirnya memenuhi tuntutan pelaku yang berulang kali meminta uang, hingga total kerugian mencapai Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah), ditambah dengan 4 suku emas dan 1 unit iPhone 11. Total kerugian yang dialami DN mencapai Rp 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah).

BACA JUGA:Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih

BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

Setelah tidak sanggup menahan pemerasan tersebut, DN melapor ke Polres Prabumulih pada 14 Desember 2023.

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan pemerasan berawal dari pertemuan mereka di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat itu, DN dan FS yang merupakan teman, menghabiskan malam di rumah DN.

Ketika DN tertidur, FS mengambil kesempatan untuk menggerayangi bagian sensitif DN dan merekamnya. Video tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras DN.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, Sijabat, menjelaskan, "Mereka adalah teman.

Ketika korban tidur, pelaku melakukan tindakan tersebut dan merekamnya. Ancaman penyebaran video itu yang digunakan untuk memeras."

BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depan Toko Ebit Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur

Sejak kejadian itu, FS terus-menerus meminta uang kepada DN, yang merasa terancam akan penyebaran video tersebut. Kerugian yang dialami DN mencakup uang tunai Rp 36 juta, 4 suku emas, dan satu unit iPhone 11.

Akhirnya, karena merasa tertekan, DN melapor kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih berhasil menangkap FS setelah mengetahui keberadaannya.

Kategori :