Perlu dicatat, anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus memperoleh surat izin dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti yang sah.
Ketentuan mengenai izin cuti anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang menjelaskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan ketentuan izin cuti bagi anggota DPRD.
Pada bagian V poin 4, dinyatakan bahwa pemberian izin cuti untuk kampanye bagi anggota DPRD merupakan kewenangan pimpinan DPRD.