PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kembali dibuka dengan formasi yang cukup besar. Fokus utama pemerintah tahun ini adalah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, memberikan kesempatan bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Pendaftaran seleksi PPPK untuk periode kedua akan dimulai pada 17 November 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Bagi pelamar, terutama yang berstatus tenaga honorer, sangat disarankan untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi ini.
Pada periode pertama yang dilaksanakan antara 1 hingga 20 Oktober 2024, para tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki peluang besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK. Pelamar pada periode kedua juga memiliki kesempatan yang sama.
Di Kota Prabumulih, sejumlah calon peserta yang telah terdaftar untuk seleksi PPPK periode kedua mengungkapkan kesiapan mereka. Salah satunya, An, yang mengungkapkan telah mempersiapkan seluruh berkas pendaftaran. "Begitu pendaftaran dibuka, kami langsung siap mendaftar," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dukung Ketahanan Pangan dengan Penanaman Bibit Ikan di Kolam Bioflok
BACA JUGA:35 Pelamar PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa Langkah Selanjutnya dalam Seleksi PPPK?
Beberapa pelamar lainnya berharap proses seleksi kali ini menjadi peluang terakhir mereka untuk lulus dan diterima sebagai PPPK. "Kami sangat berharap dapat lulus dalam tahap ini, meskipun ini adalah kesempatan terakhir kami," ungkap mereka.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, di antaranya adalah bagi guru honorer yang bertugas di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di daerah. Pelamar juga harus memastikan data kelulusan PPG mereka tercatat dalam database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK periode kedua, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Indriati, Analis Kepegawaian Muda di BKPSDM Berau, menyatakan bahwa meskipun tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu, tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik tetap dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Jika mereka tidak lolos seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu, mereka tetap bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," jelas Indriati. Namun, jika pelamar tidak mendaftar atau tidak mengikuti proses seleksi dengan benar, maka kesempatan untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan hilang.
BACA JUGA:35 Pelamar PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa Langkah Selanjutnya dalam Seleksi PPPK?
Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai teknis penerimaan PPPK paruh waktu, termasuk mengenai pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi, pastikan untuk mempersiapkan seluruh dokumen pendaftaran dengan cermat agar tidak kehilangan kesempatan ini.