Modus Pinjam Motor, Mahasiswa Prabumulih Berujung Penjara

Kamis 12-12-2024,08:50 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Ahmad Khaikal (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Gunung Kemala Rt.02 Rw.04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan motor milik temannya, Ricard Firnanda (warga Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, penggelapan motor jenis Yamaha Fiz R terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan salon Firli, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Menurut keterangan, pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan untuk meminjam sepeda motor tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, yang menyebabkan kerugian bagi korban sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

"Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari," ujar AKP Yani Iskandar S.H., Kapolsek Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Tangkap Kurir Narkoba, Amankan Sabu Seberat 9,35 Gram

BACA JUGA:Penggelapan Uang Perusahaan, Admin PT di Prabumulih Terlibat Kasus Rp577 Juta

Kapolsek menambahkan bahwa setelah penangkapan, pelaku mengakui tindakannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual kepada seseorang yang diketahui berinisial "R".

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tim sedang mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya serta barang bukti yang relevan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Kapolsek.

 

Kategori :