PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kecelakaan tragis yang melibatkan sepeda listrik di jalan Raya Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia, menarik perhatian berbagai pihak.
Menanggapi insiden tersebut, Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina, SH, M.Si, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk menghindari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama bagi anak-anak di bawah umur yang rentan terhadap risiko kecelakaan.
“Meski sepeda listrik menawarkan kenyamanan dan lebih ramah lingkungan, penggunaannya di jalan raya sangat berbahaya, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya," jelas AKP Marlina dalam keterangan resminya, Jumat 24 Januari 2025.
Dia menambahkan, perhatian khusus harus diberikan terhadap penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak yang belum cukup umur dan kemampuan mengendalikan kendaraan. "Kami meminta orangtua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," ujarnya.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gunung Ibul Timur Gerak Cepat Bantu Warga Stroke ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Rahman Ilyansyah: Mahasiswa Prabumulih Sambut Kehadiran Presiden Prabowo di Kairo
Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berisiko tidak hanya untuk keselamatan pengendara, tetapi juga dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, khususnya pasal 5 mengenai kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti jalur sepeda khusus, kawasan pemukiman, kawasan wisata, serta area sekitar transportasi umum massal, perkantoran, dan lokasi khusus seperti car free day.
"Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama," lanjutnya.
AKP Marlina juga menyatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, petugas telah sering memberikan peringatan kepada anak-anak yang terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Lakukan Mutasi Jabatan, Ajie Martha Gantikan M Ridho Saputra
BACA JUGA:Persiapan Optimal Tol Palindra dan Tol Indralaya-Prabumulih Menyambut Nataru
“Penting bagi kita untuk mengingatkan agar keselamatan di jalan raya tidak dianggap remeh. Mari bersama menjaga ketertiban lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Prabumulih berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Sebagai informasi tambahan, seorang pelajar asal Muara Enim, yang mengendarai sepeda listrik, meninggal dunia setelah tertabrak truk di Jalan Raya Palembang-Prabumulih pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, yang diketahui bernama NTP (12), mengalami cedera berat di kepala dan meninggal di lokasi kejadian.