"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Cafe Sumsel 1, PLTU Gunung Megang. Kami bersama Tim Opsnal Polsek Gunung Megang langsung menuju lokasi dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," tambah Kasat.
BACA JUGA:Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Seberat 5,22 Gram
Barang bukti yang disita dari pelaku termasuk sebuah mobil pick-up Carry hitam dan terpal pelangi yang digunakan untuk menutupi barang curian. Pelaku kini berada di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya jaringan sindikat lain yang terlibat dalam pencurian ini. "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada kemungkinan sindikat yang lebih besar terlibat," tandas AKP Tiyan Talingga.