PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial F, yang tinggal di Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat karena terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp19 juta milik seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban, yang diketahui berinisial DS (31) dan beralamat di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencuri tas berwarna biru yang berisi uang tunai Rp19 juta, menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter yang ujungnya dilengkapi dengan besi behel untuk mengait tas tersebut.
"F berhasil kami tangkap pada Rabu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat ia sedang beristirahat di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Prabumulih, Pelaku MFK Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO
BACA JUGA:Buronan 5 Bulan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Bobol Sekolah
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk pipa paralon yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang digunakan dalam kejahatannya, serta sebuah televisi dan receiver yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian.
Saat ini, F telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.