Prabumulih, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – EJHS, yang dikenal dengan inisial E (41), seorang warga yang tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak bisa berbuat banyak saat anggota Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih datang menjemputnya di rumahnya pada Minggu malam, 2 Maret 2025.
E dijerat dengan tuduhan penganiayaan terhadap F (41), yang mengakibatkan korban menderita luka serius pada bagian kepala.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Perumahan Palem II, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
F, yang merupakan seorang buruh harian lepas dan tinggal di Jl. Sepatu, Gg. Maninjo, Kelurahan Karang Raja, diserang oleh E menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:Gelisah Saat Didekati Tim Macan RKT, Warga Muara Enim Tertangkap Bawa Senpi Ilegal
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pencuri Kursi Jati di Rumah Dinas Manajer Pertamina
Akibat dari serangan tersebut, F mengalami luka parah di bagian atas dahi kiri dan harus mendapatkan 12 jahitan untuk menutupi lukanya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih pada 1 Maret 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 68 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim kami langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya," jelasnya.
BACA JUGA:Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir
BACA JUGA:Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan
Tanpa perlawanan, E berhasil ditangkap, dan dari tangannya, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki lebih dalam mengenai motif pelaku dalam peristiwa ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat," tambahnya.