Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Narkoba

Kamis 06-03-2025,09:45 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang pria bernama Perizal, warga Jalan Perwira Gang Kambang, Kelurahan Prabumulih, Kota Prabumulih, yang tercatat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diamankan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Kapten Abdullah (Kosan Bimo), Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menanggapi informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H., bersama dengan Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku ditemukan berada di dalam kamar kos. Setelah melakukan penggeledahan tubuh dan tempat dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 9 paket sabu dengan total berat 2,26 gram, serta satu bola plastik klip bening yang terletak di samping tersangka.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025 di Prabumulih

BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala

Menurut AKP Johnson, S.H., dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya yang berinisial AJ, yang saat ini masih dalam pengejaran. "Kami terus melanjutkan pencarian terhadap AJ untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, Perizal beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Kategori :