PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang sopir dari PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO), berinisial YS (40), akhirnya ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan air bersih milik perusahaan.
Mirisnya, tersangka yang tinggal di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, sudah melakukan tindakan tersebut sejak April 2021 hingga Agustus 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 268.490.000.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh DC. Tersangka yang berperan sebagai sopir pengantar air bersih diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada kasir perusahaan, Windri.
Aksi penggelapan ini berlangsung lebih dari satu tahun, yakni dari 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022. Setelah dilakukan audit internal, perusahaan menemukan adanya selisih yang cukup besar dalam keuangan mereka.
PT WINRO kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 226 / X / 2022 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Narkoba
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian TBS Sawit Ditangkap Polsek RKT, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Atas laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri, S.H., untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 01.00 WIB, tim Singo Timur yang dipimpin oleh IPDA Nendri, S.H., dengan dukungan dari Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap Yulius Saputra di rumahnya yang terletak di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur," ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan," tambahnya.