Persyaratan mencicil tagihan yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya dengan meminta Riok mengubah KWH aktif miliknya menjadi pascabayar terlebih dahulu.
Dokumen resmi PLN hanya diberikan setelah Riok datang langsung ke kantor, dan itu pun tidak memuat rincian atau bukti hukum pengalihan tagihan dari pelanggan sebelumnya.
Dasar Hukum yang Digunakan
Laporan tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
BACA JUGA:Dinsos Prabumulih Resmi Pindah Kantor ke Rusunawa Mulai 14 Mei 2025
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Prabumulih Terima 200 Vaksin PMK untuk Hewan Kurban
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan sambungan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) yang menjamin hak konsumen dan melarang pengalihan tanggung jawab secara sepihak.
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang mewajibkan PLN memberikan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan pemutusan atau perubahan layanan.
Tuntutan Riok kepada Lembaga Terkait
Dalam laporannya, Riok mengajukan permintaan kepada ORI, BPKN, dan YLKI untuk:
Mencabut pemblokiran sambungan listrik aktif atas namanya.
Menghapus atau memberikan kejelasan terkait tagihan yang dibebankan dari pelanggan sebelumnya yang tidak memiliki hubungan hukum dengannya.
Mengevaluasi kinerja ULP PLN Prabumulih, khususnya dugaan pelanggaran prosedur yang dikaitkan dengan manajer Ichsan Rahmadi.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Fasilitasi Keberangkatan Haji, Siapkan 5 Bus untuk Jemaah
BACA JUGA:Puluhan Rider RX King Dilepas Walikota Prabumulih untuk Ikuti Jamda II GASS di Batumarta