Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih

Jumat 12-09-2025,12:50 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

Aldo dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku dikenakan pasal berlapis,” tambah Kapolsek.

 

Kategori :