Aldo dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku dikenakan pasal berlapis,” tambah Kapolsek.