Ia menegaskan, parkir yang berlangsung di kawasan tersebut bersifat ilegal dan tidak memberikan setoran resmi ke Dinas Perhubungan. “Juru parkir sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih membandel, akan kami serahkan ke Polres. Kendaraan yang tetap parkir akan diberikan sanksi berupa penggembokan,” tegasnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, operasi penertiban tersebut juga melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak kelurahan, kecamatan, serta perangkat RT dan RW setempat.