“Belum ada surat edarannya. Kita masih menunggu,” katanya.
Meski demikian, BKPSDM tetap akan melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan kedisiplinan ASN selama Ramadan, seperti pengawasan rutin setiap bulan.
Setelah surat edaran resmi diterima, Pemkot Prabumulih memastikan akan segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).