PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Rasa khawatir mulai dirasakan oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih seiring rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada tahun 2027.
Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Walaupun kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga kerja, khususnya pegawai dengan status kontrak.
Beberapa PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mengungkapkan kegelisahan mereka. Mereka menilai ada kemungkinan kontrak kerja tidak diperpanjang apabila pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan tersebut.
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Ingatkan Warga: Waspada Modus TPPO Berkedok Kerja ke Luar Negeri
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Ingatkan Warga: Waspada Modus TPPO Berkedok Kerja ke Luar Negeri
“Saat ini kami baru saja diangkat, tetapi sudah dibayangi kemungkinan kehilangan pekerjaan,” ujar salah seorang PPPK.
Dalam situasi ini, para pegawai berharap pemerintah dapat memberikan jalan keluar terbaik. Mereka menginginkan kebijakan yang tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan aturan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang detail. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara ketat, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan komposisi anggaran.
Wawan juga menyebutkan bahwa kondisi belanja pegawai di banyak daerah saat ini masih melampaui batas 30 persen. Secara nasional, sekitar 80 persen pemerintah daerah berada dalam situasi yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh Kota Prabumulih, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Para PPPK berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan berbagai opsi, seperti penundaan penerapan, pelonggaran aturan, atau penyusunan skema transisi yang lebih realistis.
Tanpa adanya kebijakan pendukung, kekhawatiran akan terjadinya pengurangan tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah diperkirakan bisa menjadi kenyataan dalam beberapa tahun mendatang. (*)