Setelah seluruh tahapan awal penyelidikan terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil temuan di lapangan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh Rini pada Rabu, 22 April 2026.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, KBO Satreskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H juga telah mendatangi keluarga korban, termasuk Dr. Safriadi, untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan KDRT, akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihak kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta menjalankan prosedur sesuai KUHAP, sehingga setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan tahapan yang sah dan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa proses yang semestinya.