PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/6). Agenda tersebut dihadiri oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama jajaran Pemerintah Kota Prabumulih serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah serta penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).
Salah satu agenda utama adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Wali Kota H. Arlan menyampaikan nota pengantar yang berisi laporan pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD.
Dalam nota tersebut dipaparkan kondisi keuangan daerah secara menyeluruh, meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga capaian berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:BPS Prabumulih Libatkan Klinik dan Rumah Sakit dalam Sensus Ekonomi 2026
BACA JUGA:Dua Lift Pemkot Prabumulih Rusak, ASN Rela Antre Panjang Setiap Hari
Selanjutnya, Raperda LPJ APBD akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat komisi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH., M.Si., mengungkapkan rasa syukur karena seluruh rangkaian rapat paripurna berjalan dengan tertib dan lancar.
"Alhamdulillah, rapat paripurna bersama Wali Kota beserta jajaran telah terlaksana dengan baik," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian nota pengantar, tahapan berikutnya adalah pembahasan secara rinci oleh komisi-komisi DPRD untuk mengkaji seluruh isi Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Tunjangan Non Sertifikasi Guru Muara Enim Belum Cair, Sudah Tertunda Hampir Setahun
BACA JUGA:Wali Kota Arlan Promosikan Budaya Prabumulih di Festival Seni Adat dan Tradisi Sumsel 2026
Menurut Deni, proses pembahasan ditargetkan rampung pada 23 Juli 2026. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026 guna memperoleh persetujuan bersama.
"Target penyelesaiannya tanggal 23 Juli, kemudian pada 24 Juli akan diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota H. Arlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.