MUARA ENIM, PRABUMULIHPOS.CO – Persoalan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim kembali mendapat perhatian.
DPRD Sumatera Selatan menyatakan akan segera mengambil langkah dengan memanggil PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta PT Bukit Asam (Persero) Tbk guna mempercepat penyelesaian hak-hak masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Muhamad Candra SH, setelah melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang VI di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Selasa (7/7/2026).
Candra mengatakan, persoalan ganti rugi lahan dan bangunan masih menjadi aspirasi utama yang disampaikan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Ujan Mas. Hingga kini, sebanyak 58 rumah yang terdampak pembangunan flyover disebut belum mendapatkan kepastian mengenai nilai kompensasi yang akan diterima.
BACA JUGA:Nomor WhatsApp Resmi Kopra mandiri Bisnis MCM
"Keluhan warga Ujan Mas masih berkisar pada penyelesaian ganti rugi terhadap 58 rumah yang hingga sekarang belum menemukan titik terang," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain, termasuk Kecamatan Belimbing. Meskipun proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, pembahasan mengenai besaran nilai ganti rugi belum menghasilkan kesepakatan.
"Masalah pembangunan flyover tidak hanya terjadi di Ujan Mas, tetapi juga di Belimbing. Dua kali mediasi sudah dilakukan, namun belum ada kesepakatan terkait nilai kompensasi," katanya.
Menurut Candra, penyelesaian persoalan tersebut cukup kompleks karena melibatkan dua pihak yang memiliki kewenangan berbeda, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana proyek perkeretaapian dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang turut terlibat dalam pembangunan.
BACA JUGA:Sumsel Catat SiLPA Rp209 Miliar, Program Prioritas Tetap Jalan Tanpa Hambatan
"Proyek ini berada di bawah dua kewenangan, yaitu PT KAI dan PTBA. Saat ini yang masih menjadi kendala adalah belum adanya kesepakatan mengenai harga ganti rugi," jelasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil VI, Candra menegaskan DPRD Sumsel akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian serta hak yang sesuai.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mendorong PT KAI agar menetapkan nilai ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak pembangunan flyover di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Muara Enim.